Memelihari Kucing Hingga Mengganggu Tetangga, Apa Hukumnya?
RPK | Pada suatu hari, Rasulullah s.a.w bersumpah sebanyak tiga kali yang berarti: "Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! "
Ketika ditanya, siapakah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW, Beliau menjawab: "Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dan tenang karena perangai jahatnya." (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam uraian hadis ini, Imam al-Nawawi menyatakan bahwa penafian iman dalam sabda Baginda "tidak beriman" memiliki dua interpretasi:
Baca selengkapnya di
hasanusimuhammad.com atau klik link ini
Pertama: Orang yang menganggap perbuatan menyusahkan tetangga adalah halal.
Kedua: Menafikan kesempurnaan iman seseorang akibat sikapnya selalu menyusahkan tetangganya.
Sementara menurut Ibn Battal , hadis ini memberi penekanan terhadap perawatan hak tetangga karena Rasulullah s.a.w. telah mengulang-ulang sumpah Baginda sebanyak tiga kali.
Betapa besarnya ancaman terhadap seorang yang menyusahkan tetangganya sehingga dia terganggu dan tidak aman dalam kehidupan sehanannya.
Dosa dari Memelihara Kucing
Hukum memelihara kucing adalah harus, Namun, ada situasi yang menyebabkan individu yang memelihara kucing berdosa seandainya tidak menunaikan "nafkah zahir dan batin" kucing peliharaannya.
Ini seperti kebutuhan makan, minum, tempat tinggal dan segala yang berhubungan dengan naluri hewan. Tidak cukup dengan itu, dosanya bertambah ketika mengganggu ketenteraman hidup tetangga. Maka, dikhawatirkan dia termasuk tipe manusia yang dinafikan kesempurnaan imannya.
Tanggungjawab Terhadap Tetangga
Membiarkan kucing peliharaan kita menjadikan pot bunga tetangga atau halaman rumah tetangga sebagai 'wc umum' adalah satu dosa besar. Membiarkan kucing peliharaan kita bebas keluar dan masuk ke rumah tetangga "tanpa izin" sehingga menyebabkan tetangga terganggu juga satu dosa besar.
Bahkan, saat kita mencuci kotoran kucing sehingga mengakibatkan airnya mengalir ke halaman rumah tetangga dan menjadikan bau yang tidak menyenangkan juga termasuk Dalam perbuatan rmenyusahkan tetangga.
Di akhirat nanti, kucing tidak akan dipertanggungjawabkan memikul dosa-dosa ini, tetapi manusia yang melakukan perbuatan inilah yang bakal menanggung segalanya. Kucing tidak mukalaf karena tidak berakal, tetapi sangat disayangkan ketika pemilik kucing tersebut yang merupakan seorang manusia berakal tapi tidak menggunakan akalnya untuk hati-hati terhadap peringatan Rasulullah s.a.w. akibat perbuatan menyusahkan tetangga.
Mencontoh Abu Hurairah
Namun artikel ini bukan menjelaskan bahwa haram memelihara kucing, bahkan ia merupakan hobi atau minat yang sangat mulia. Penulis hanya ingin mengingatkan diri sendiri dan pembaca agar selalu peka dengan pesan-pesan Rasulullah s.a.w.
Bila menyebut tentang memelihara dan suka akan kucing, sudah pasti nama Abu Huraiah r.a. terlintas di benak kita. Dia adalah seorang sahabat Rasulullah s.a.w yang sangat menyukai anak-anak kucing. Julukan 'Abu Hurairah' yang diberikan oleh Baginda kepadanya merupakan satu ikrar (pengakuan) terhadap keharusan memelihara kucing. Tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan ia menyusahkan tetangganya dengan hobi memel
Comments
Post a Comment